Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1974
- Nomor
- 30
- Tahun
- 1974
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERIKANAN DI PEKALONGAN (JAWA TENGAH).
BAB I
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perikanan.
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, selanjutnya disebut PERSERO, adalah untuk melakukan usaha-usaha produktif dalam bidang perikanan, dalam rangka peningkatan pendapatan nasional untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, dengan cara menyelenggarakan usaha-usaha perikanan dalam arti kata yang seluas-luasnya.
BAB II
BAB III
Pelaksanaan penyertaan Negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan- … ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972; dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur secara tersendiri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar … Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 1974 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 41
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.