Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1981
- Nomor
- 5
- Tahun
- 1981
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERIKANAN NEGARA KESATUAN JAWA TENGAH DAN PERUSAHAAN NEGARA HASIL LAUT DAN PENGGABUNGANNYA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. TIRTA RAYA MINA.
BAB I
BAB II
Seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada Perusahgan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah dan Perusahaan Negara Hasil Laut pada saat pembubarannya dialihkan dan menjadi tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroaan (PERSERO) PT. Tirta Raya Mina.
Nilai dari kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.
Pelaksanaan segala sesuatu yang berhubungan dengan penambahan penyertaan modal negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tirta Raya Mina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 termasuk perubahan Anggaran Dasar Perusahaan tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan hak substitusi kepada Menteri Pertanian, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Pebruari 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Pebruari 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1981 NOMOR 5
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)