Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1979
- Nomor
- 30
- Tahun
- 1979
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GORONTALO DARI ISIMU KE LIMBOTO.
…
Tempat kedudukan Kantor-kantor Wilayah Tingkat Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo disesuaikan dengan tempat kedudukan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 1979 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 1979 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979 NOMOR 45 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1979 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GORONTALO DARI ISIMU KE LIMBOTO UMUM Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, merumuskan antara lain bahwa Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo adalah salah satu dari Kabupaten Daerah Tingkat II yang ada di Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Pemerintah Daerahnya berkedudukan di Isimu. Namun karena perkembangan penyelenggaraan pemerintahan dan laju pembangunan maka meskipun secara resminya ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo berkedudukan di Isimu Kecamatan Tibawa tetapi pada kenyataannya sudah sejak lama pusat penyelenggaraan administrasi Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo dilaksanakan di Limboto sehingga baik fasilitas perkantoran maupun fasilitas perumahan lainnya tidak menjadi persoalan lagi dalam memindahkan ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo ke Limboto tersebut, lagi pula berdasarkan pertimbangan historis, kota Limboto pernah menjadi tempat kedudukan pemerintahan Kerajaan Limboto dan juga pernah menjadi ibukota bekas Kawedanaan Limboto sehingga dengan demikian dianggap cukup memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II, sehingga dengan dipindahkannya ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo dari Isimu ke Limboto maka diharapkan akan dapat menghindarkan kebingungan karena seakan-akan selama ini ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo yang secara resminya berdasarkan peraturan perundang-undangan berada di Isimu tetapi pada kenyataannya penyelenggaraan administrasinya pemerintahannya berada di Limboto. Disamping itu dengan dipindahkannya ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo ke Limboto maka diharapkan juga peningkatan 'efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan administrasinya dapat dilaksanakan dengan mantap. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 sampai dengan Pasal 4 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3147
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)