Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1986
- Nomor
- 30
- Tahun
- 1986
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PENGHARGAAN/SANTUNAN JANDA/DUDA BEKAS PEGAWAI PEMERINTAH SEMENTARA TIMOR TIMUR/PENSIUN BEKAS PEGAWAI PEMERINTAH KOLONI TIMOR PORTUGIS DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR. www.djpp.depkumham.go.id
BAB I
BAB II
BAB III
BAB IV
Pemberian tunjangan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Diatas tunjangan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diberikan tunjangan yang berlaku bagi penerima Pensiun pegawai Negeri Sipil.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)