Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2003
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2003
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 80
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI).
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978 yang selanjutnya diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999, dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB III
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
Perusahaan didirikan untuk jangka waktu tidak ditentukan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perusahaan menyelenggarakan :
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, berdasarkan kebijakan pengembangan usaha, Perusahaan dapat :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)