Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2010
- Nomor
- 72
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 125
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara; Mengingat . . . www.djpp.depkumham.go.id depkumham.go.id Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kehutanan Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan diatur kembali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani), dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usahanya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
. . . www.djpp.depkumham.go.id depkumham.go.id
. . . www.djpp.depkumham.go.id depkumham.go.id
Dalam rangka menyelenggarakan Pengelolaan Hutan di Hutan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Perusahaan dapat meminta bantuan tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari instansi pemerintah yang membidangi kehutanan.
. . . www.djpp.depkumham.go.id depkumham.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang