Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1973
- Nomor
- 31
- Tahun
- 1973
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MODAL SAHAM P.T. JAKARTA INTERNATIONAL HOTEL.
BAB I
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham P.T. Jakarta International Hotel sebagaimana didirikan di Jakarta dengan akta Notaris Soetrono Prawiroatmodjo tertanggal 7 Nopember 1969 Nomor 5; satu dan lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km. 42/H/Phb-73, tanggal 17 Maret 1973.
…
BAB II
Pelaksanaan penyertaan Negara dalam modal saham P.T. Jakarta International Hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut Ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang- undang Nomor 4 Tahun 1971; dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
BAB III
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang