Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2002
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2002
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 73
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN… MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1984, dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usaha-usahanya sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB III
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta. Pasal 5…
Perusahaan didirikan untuk jangka waktu tidak ditentukan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perusahaan menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dengan persetujuan Menteri Keuangan, Perusahaan dapat :
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)