Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1971
- Nomor
- 32
- Tahun
- 1971
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Penambahan Modal Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah. Pasal 1. Modal Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah sebagai ditetapkan dalam pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah, ditambah dengan jumlah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Pasal 2. Jumlah tersebut pada pasal 1 Peraturan Pemerintah ini adalah kekayaan negara yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya, dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 29 Juni 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 29 Juni 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Letnan Jenderal T.N.I. Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1971/41
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)