MEMUTUSKAN: Menetapkan: "PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERIKANAN NEGARA SULAWESI UTARA/ TENGAH". PENDIRIAN. Pasal 1.
(1)Dengan nama "Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/ Tengah, disingkat . "PERIKANI SULAWESI UTARA/ TENGAH", didirikan suatu perusahaan Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp Tahun 1960, di bidang perikanan.
(2)Perusahaan Negara Stasiun Perikanan di Air Tembaga, dengan ini diserahkan kepada PERIKANI SULAWESI UTARA/ TENGAH termaksud dalam ayat (1) di atas.
(3)Segala hak dan kewajiban, perlengakapan dan kekayaan termasuk pegawai/pekerja serta usaha dari perusahaan termaksud dalam ayat (2) pasal ini, beralih kepada PERIKANI SULAWESI UTARA/TENGAH.
(4)Pelaksanaan penyerahan dan peralihan termaksud dalam ayat (2)dan (3) di atas diatur oleh Menteri Pertanian. ANGGARAN DASAR. KETENTUAN UMUM. Pasal 2.
(1)Perikani Sulawesi Utara/Tengah adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a."Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;
b."Menteri" ialah Menteri Pertanian;
c."Perusahaan" ialah Perikani Sulawesi Utara/Tengah;
d."Direksi" ialah Direksi Perusahaan;
e."B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum sebagaimana termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1961. Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia, TEMPAT DAN KEDUDUKAN. Pasal 4. Perusahaan berkedudukan di Menado dan dapat mempunyai cabang, perwakilan di dalam Daerah Tingkat I Sulawesi Utara/ Tengah. TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA. Pasal 5.
(1)Perusahaan adalah suatu kesatuan produksi yang berusaha dibidang perikanan untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materiil dan spirituil.
(2)Untuk mencapai tujuan termaktub dalam ayat (1), Perusahaan, dengan berpedoman kepada dasar-dasar komersiil yang sehat, bertugas menyelenggarakan produksi, pengolahan dan dimana perlu juga pemasaran hasil- hasil perikanan, segala sesuatu menurut petunjuk-petunjuk Menteri. MODAL. Pasal 6.
(1)Modal Perusahaan ditetapkan Rp. 2.593.000,-`
(2)Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah.
(3)Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dari dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.
(4)Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. PIMPINAN. Pasal 7.
(1)Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dibantu oleh seorang Direktur, yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing.
(2)Presiden Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan Direktur bertanggung jawab kepada Presiden Direktur.
(3)Gaji dan penghasilan lain anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal 8. Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia. Pasal 9.
(1)Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Pemerintah.
(2)Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan ijin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3)Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi, langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba. Pasal 10.
(1)Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah untuk selama-lamanya lima tahun. Pengangkatan Presiden Direktur dilakukan atas usul Menteri dan Direktur atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara/Tengah. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2)Dalam hal-hal di bawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir:
a.atas permintaan sendiri;
b.karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
c.karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d.karena meninggal dunia.
(3)Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (2) sub b dan sub c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4)Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5)Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dari hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.