Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1972
- Nomor
- 32
- Tahun
- 1972
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan kembali kedudukan, fungsi, tugas dan organisasi Kantor Urusan Pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 beserta Peraturan pelaksanaannya dimaksud dalam Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 30/PM/ 1951 tanggal 7 April 1951. Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Badan Administrasi Kepegawaian Negara adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Badan Administrasi Kepegawaian Negara mempunyai fungsi untuk menyempurnakan, memelihara dan mengembangkan administrasi Negara dibidang Kepegawaian sehingga tercapai kelancaran jalannya pemerintahan.
Untuk dapat menyelenggarakan fungsinya, Badan Administrasi Kepegawaian Negara mempunyai tugas sebagai berikut:
BAB II
Susunan Organisasi Badan Administrasi Kepegawaian Negara terdiri dari:
Badan Administrasi Kepegawaian Negara dipimpin oleh seorang Kepala yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung-jawab langsung kepada Presiden.
Untuk dapat membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya sehari- hari Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dapat dibantu oleh sebuah Staf Ahli yang bertugas memberikan nasehat-nasehat dan pertimbangan-pertimbangan serta bantuan Staf lainnya yang bersifat keahlian tehnis dibidang Administrasi Kepegawaian.
Anggaran Belanja Badan Administrasi Kepegawaian dibebankan kepada Anggaran Belanja Sekretariat Negara/Sekretariat Kabinet.
BAB III
Kelengkapan Organisasi, perincian tugas dan tata-kerja Badan Administrasi Kepegawaian Negara ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.