Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1982
- Nomor
- 37
- Tahun
- 1982
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: … MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYESUAIAN/PENETAPAN KEMBALI PENSIUN POKOK BEKAS GURU DALAM DINAS TETAP SEKOLAH SWASTA BERSUBSIDI.
Terhadap pensiunan bekas guru dalam dinas tetap Sekolah Swasta Bersubsidi yang diberhentikan dengan hormat sebagai guru dalam dinas tetap Sekolah Swasta Bersubsidi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1978 diberlakukan peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi pensiunan bekas Pegawai Negeri Sipil.
Penyesuaian/penetapan kembali pensiun pokok bagi pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak 1 April 1982. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 62
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang