Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1994
- Nomor
- 32
- Tahun
- 1994
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 104
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945,
BAB I
Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat berbentuk cap dinas, lembaran yang dilekatkan atau dilampirkan pada paspor, kartu biasa atau kartu elektronik.
Permintaan Visa selain Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
Permintaan Visa diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau kepada pejabat di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Visa Diplomatik atau Visa Dinas hanya dapat diberikan kepada pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas.
Dalam keadaan tertentu Visa Singgah dan Visa Kunjungan dapat diberikan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Bagian…
Visa Singgah diberikan kepada orang asing untuk singgah di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diberikannya izin masuk di wilayah Negara Republik Indonesia.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)