Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2005
- Nomor
- 59
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : . . . MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT CHINA MENGENAI PEMBEBASAN VISA BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK DAN DINAS. .
Mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 25 April 2005, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, China dan Inggris sebagaimana terlampir pada Peraturan Presiden ini.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. DR. HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 97 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang