Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1973
- Nomor
- 33
- Tahun
- 1973
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SATYALANCANA SANTI DHARMA.
Satyalancana Santi Dharma dianugerahkan juga kepada warganegara Indonesia bukan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang tergabung dalam kontingen Garuda dan memenuhi syarat ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Satyalancana Santi Dharma dianugerahkan oleh Menteri Pertahanan- Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata atas usul Ketua misi/Komandan kontingen Garuda yang bersangkutan melalui Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan/Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Ketentuan tentang pencabutan seperti tersebut dalam Pasal 33 Undang-undang Nomor 70 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang- undang Drt. Nomor 2 Tahun 1958 tentang Tanda-tanda penghargaan untuk anggota Angkatan Perang sebagai Undang- undang, berlaku bagi Satyalancana Santi Dharma. Segala …
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, termasuk peraturan-peraturan pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.
Peraturan Pemerintah ini disebut Peraturan Pemerintah tentang Satyalencana SANTI DHARMA dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1973 TENTANG SATYALANCANA SANTI DHARMA UMUM. Ikut sertanya Bangsa dan Pemerintah Indonesia dalam memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, adalah merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia dan politik Luar Negeri Pemerintah Republik Indonesia yang diwajibkan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka inilah Pemerintah menugaskan ABRI untuk mengirimkan kontingen-kontingen pasukan bersenjata ke Luar Negeri untuk ikut mengambil bagian secara aktip dalam usaha menghentikan permusuhan antara Bangsa-bangsa yang sedang dalam sengketa. Sudah selayaknya, disamping Tanda-tanda Kehormatan ABRI yang diberikan untuk jasa-jasa melaksanakan tugas didalam Negeri, kepada mereka yang berjasa dalam melaksanakan tugas ABRI di Luar Negeri pun diberikan Tanda Kehormatan. Oleh karenanya Pemerintah menganggap perlu untuk mengadakan Tanda Kehormatan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berbentuk Satyalancana yang derajatnya sama dengan Satyalancana-satyalancana yang lain. Sesuai dengan tujuan dari pengiriman misi/kontingen tersebut Tanda Kehormatan Satyalancana ini bernama "SATYALANCANA SANTI DHARMA", yang berarti: Santi … Santi = Damai/tenteram. Dharma = Pemberian/sumbangan atau kegiatan nyata untuk fihak lain yang telah diperhitungkan kemungkinan-kemungkinannya disertai dengan pengorbanan harta atau jiwa untuk maksud baik tanpa mengharapkan balas jasa. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
s/d 6 : Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.