Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1958
- Nomor
- 2
- Tahun
- 1958
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG TANDA-TANDA PENGHARGAAN UNTUK ANGGOTA ANGKATAN PERANG
BAB V
BAB X
BAB I
: Cukup jelas.
BAB II
: Yang dimaksud disini ialah anggota-anggota Angkatan Perang yang telah mendapat luka-luka sebagai akibat perjuangannya.
: Cukup Jelas.
: Yang dimaksudkan dengan pemberian anumerta adalah pemberian kepada mereka yang gugur atau meninggal dunia sebagai akibat luka-luka yang diperolehnya seperti tersebut di pasal 2. Pemberian dilakukan kepada ahli-warisnya.
: Satyalancana Bhakti dapat diberikan juga kepada warga-negara Indonesia bukan anggota Angkatan Perang, yang mengikuti kesatuan Angkatan Perang atau dikarenakan ia bertugas dalam atau ditugaskan oleh Angkatan Perang.
BAB III
: Satyalencana ini hanya diberikan kepada golongan prajurit dengan pengertian bahwa golongan bintara dan golongan perwira sudah seharusnya memberikan teladan kepada bawahannya sehingga tidak perlu mendapat penghargaan lagi. Pasal 7: Cukup jelas Pasal 8: _ Pasal 9: Hadiah ini tidak dikenakan potongan sesuatu pajak. Pasal 10: _ Pasal 11: Yang dimaksud dengan dinas ketentaraan dalam pasal ini, ialah dinas ketentaraan dalam tentara Republik Indonesia sejak 5 Oktober 1945. Pasal 12: _ Pasal 13: _ Pasal 14: … Pasal 14: Cukup jelas Pasal 15: _ Pasal 16: Cukup jelas. Pasal 17: Pasal ini memberikan kemungkinan kepada Pemerintah menentukan peristiwa- peristiwa lain untuk mengeluarkan Satyalencana Peristiwa. Pasal 18: Cukup jelas Pasal 19: _ Pasal 20: _ Pasal 21: Yang dimaksud dengan warga-negara bekas anggota Angkatan Perang dalam pasal ini, ialah anggota Angkatan Perang yang telah mengikuti salah satu peristiwa dalam Pasal 18 peraturan ini, akan tetapi pada waktu keluarnya peraturan ini, telah diberhentikan dari dinas tentara. Pasal 22: _ Pasal 23: Cukup jelas Pasal 24: _ Pasal 25: Cukup jelas Pasal 26: _ Pasal 27: Cukup jelas. Disesuaikan dengan peraturan tentang Pasal 29: pakaian dinas seragam Angkatan Perang. Pasal 30: … Pasal 30: Karena pemberian satyalencana ini merupakan suatu kehormatan sudah selayaknya tanda penghormatan ini tidak boleh dipakai pada waktu yang menerimanya mendapat hukuman. Pasal 31: Cukup jelas Pasal 32: _ Pasal 33: Cukup jelas, dengan alasan seperti penjelasan untuk Pasal 30. Pasal 35: _ Pasal 36: Cukup jelas. Pasal 37: Cukup jelas Pasal 38: … Pasal 38: _ Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd G. A. MAENGKOM. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1567
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.