Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1982
- Nomor
- 33
- Tahun
- 1982
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG USAHA INDUSTRI MESIN PERKAKAS.
BAB I
BAB II
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini adalah untuk melakukan kegiatan dalam bidang usaha mesin perkakas, sebagai dasar bagi perkembangan industri permesinan yang dapat menunjang pengembangan industri lainnya dalam rangka pembangunan nasional.
BAB III
BAB IV
Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukn menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang- undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1874 Nomor 23) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Nopember 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Nopember 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 58
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)