Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 Oktober 1979 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 11 Oktober 1979 MENTERI SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, SH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979 NOMOR 52 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1979 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH BESAR DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANDA ACEH KE KEMUKIMAN JANTHOI DI KECAMATAN SEULIMEUM WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH BESAR I. UMUM
1.Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkup Daerah Propinsi Sumatera Utara, disebutkan dalam Pasal 1, nomor 1, bahwa daerah Aceh Besar, menjadi Kabupaten Aceh Besar dan Pasal 2 menyebutkan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar berkedudukan di Kutaraja. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, tanggal 9 Mei 1963, Nomor DES. 52/1/43-43, ditetapkan bahwa nama Kutaraja, Ibukota Daerah Istimewa Aceh, diubah menjadi Banda Aceh.
2.Fungsi dari Ibukota Kabupaten Aceh Besar adalah tempat melakukan kegiatan-kegiatan pemerintahan, sosial- ekonomi dan pembangunan. Fungsi- fungsi ini makin lama makin meluas dan meningkat. Ibukota Kabupaten Aceh Besar hingga sekarang masih berlokasi di wilayah hukum Kotamadya Banda Aceh yang sekaligus pula Banda Aceh berfungsi sebagai Ibukota Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Hal ini kurang efisien, baik untuk masa kini maupun untuk masa yang akan datang.
3.Untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar maka Ibukota Daerah tersebut perlu dipindahkan.
4.Berkenaan dengan itu, berdasarkan penelitian yang dilakukan baik oleh Pemerintah Daerah bekerja sama dengan PT. Markam Jaya maupun pembinaan dari Pemerintah Pusat, maka ditinjau dari segala aspek dapat disimpulkan bahwa yang dianggap memenuhi syarat sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar adalah Kemukiman Janthoi yang terletak dalam Wilayah Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar.
5.Bahwa …
5.Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Aceh Besar dengan Surat Keputusannya tanggal 31 Januari 1978 Nomor 1/Kpts/DPRD/1978 telah mengusulkan agar Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar dipindahkan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh ke Kemukiman Janthoi di Kecamatan Seulimeum, usul tersebut telah mendapat tanggapan positif baik dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Besar maupun Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh.
6.Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah yang menentukan antara lain bahwa pemindahan Ibukota suatu daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah, maka pemindahan Ibukota Daerah Tingkat II Aceh Besar dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh ke Kemukiman Janthoi di Kecamatan Seulimeum diatur dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL