Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 1981
- Nomor
- 35
- Tahun
- 1981
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BINJAI UTARA, KECAMATAN BINJAI KOTA DAN KECAMATAN BINJAI SELATAN DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BINJAI, KECAMATAN SIANTAR TIMUR, KECAMATAN SIANTAR BARAT, KECAMATAN SIANTAR UTARA, DAN KECAMATAN SIANTAR SELATAN DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEMATANG SIANTAR, KECAMATAN SIBOLGA UTARA, KECAMATAN SIBOLGA KOTA DAN KECAMATAN SIBOLGA SELATAN DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SIBOLGA DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA. Pasal 1…
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai dibentuk 3 (tiga) wilayah Kecamatan sebagai berikut :
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dibentuk 4 (empat) wilayah Kecamatan sebagai berikut :
Untuk terwudnya tertib pemerintahan serta pembinaan Wilayah, di wilayah-Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga dibentuk 3 (tiga) Wilayah Kecamatan sebagai berikut :
Setiap perubahan Kelurahan-kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, baik karena pemekaran, penggabungan maupun penghapusan, perubahan nama dan batas-batas Kelurahan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kecamatan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 6…
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan Kecamatan-kecamatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Daerah pada tahap sekarang ini.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 50
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang