Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2013
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru pada PT Kertas Padalarang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham Negara yang semula sebesar 40,77% (empat puluh koma tujuh puluh tujuh persen) menjadi sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh puluh lima persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada PT Kertas Padalarang.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 Mei 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 8 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 77 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian, Lydia Silvanna Djaman
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang