Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1995
- Nomor
- 36
- Tahun
- 1995
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Asuransi Sosial Tenaga Kerja sebagai Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :… Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Maksud dan tujuan Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan :
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1990 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 6…
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 59
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)