Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1993
- Nomor
- 14
- Tahun
- 1993
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 78
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Kepesertaan tenaga kerja harian lepas, tenaga kerja borongan dan tenaga kerja kontrak dalam program jaminan sosial tenaga kerja diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Dalam hal perusahaan belum ikut serta dalam program jaminan sosial tenaga kerja pengusaha wajib memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada tenaga kerjanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini. Bagian…
Kepesertaan perusahaan dan tenaga kerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja berlaku sejak pendaftaran dan pembayaran iuran pertama dilakukan oleh pengusaha. Pasal 8…
BAB III
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)