Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1995
- Nomor
- 37
- Tahun
- 1995
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks15PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PONOROGO, BANYUWANGI DAN JEMBER DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR.
Batas wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
Pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Kelurahan/Desa dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 10…
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.