Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2013
- Nomor
- 38
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGHASILAN, FASILITAS, PENGHARGAAN, DAN HAK-HAK LAIN BAGI KEPALA DAN WAKIL KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSIKEUANGAN. ..
Penghasilan dan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf c diberikan dalam bentuk uang.
Kepala dan Wakil berhak atas:
BAB II
Hak-hak lain sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 2 huruf d diberikan dalam bentuk Pelindungan Hukum, Pelindungan Keamanan, dan keprotokolan.
( 1) Kepala dan Wakil diberikan penghargaan berupa uang kehormatan setelah berhenti dari jabatannya karena:
Kepala dan Wakil diberikan hak-hak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d berupa:
Dalam hal Kepala atau Wakil berhenti karcna mcngundurkan diri atau dibcrhentikan berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang bersangkutan tidak diberikan uang kehonnatan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)