Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2017
- Nomor
- 51
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, dan Hak-Hak Lain Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 516a); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 20 13 tentang Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, dan Hak-Hak Lain Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 80); 2. 3. MEMUTUSKAN : MEMUTUSKAN: MenetapKAN : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2013 TENTANG PENGHASILAN, FASILTTAS, PENGHARGAAN, DAN HAK-HAK LAIN BAGI KEPALA DAN WAKIL KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2Ol3 tentang Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, dan Hak-Hak Lain Bagi Kepala dan wakil Kepala Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 80) diubah sebagai berikut:
Kepala dan Wakil diberikan penghasilan setiap bulan. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Kepala dan Wakil diberikan fasilitas setiap bulan berupa fasilitas rumah dinas masing-masing sebesar Rp24.500.000,00 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah). Fasilitas rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang. Kepala dan Wakil memperoleh fasilitas atas kendaraan dinas dan perjalanan dinas yang disetarakan dengan pejabat pimpinan tinggi utama atau setara dengan pejabat eselon I. Fasilitas rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan terhitung mulai bulan Februari 20t7.
Besaran penghasilan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 merupakan penghasilan neto. Pasal II peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2017.
Cukup jelas. Angka 2
Cukup jelas. Angka 3
Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6146
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)