Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 1970
- Nomor
- 39
- Tahun
- 1970
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERSEROAN NEGARA (PN) YODYA KARYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).
BAB I
BAB II
BAB III
Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 - 23) sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaksub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21).
Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO serta dibubarkannya Perusahaan Negara (PN) Yodya Karya sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2213) tentang Pendirian Perusahaan Negara Yodya Karya dan semua peraturan-peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 1970 Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 24 September 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1970/57
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)