Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1981
- Nomor
- 21
- Tahun
- 1981
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. YODYA KARYA.
BAB I
Negara Republik Indonesia rnelakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. YODYA KARYA yang didirikan di Jakarta dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1970 dan dengan Akte Notaris DJOJO MULJADI, SH Nomor 62 tanggal 15 Maret 1972.
BAB II
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. YODYA KARYA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, SH. -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1981 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1981/31
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)