Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 1974
- Nomor
- 39
- Tahun
- 1974
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XVIII.
BAB I
Pelaksanaan segala sesuatu yang berhubungan dengan penambahan penyertaan modal Negara dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVIII tersebut pada Pasal 1 ayat (1), dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar … Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 11 Nopember 1974 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Nopember 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO, S H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 56
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)