Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1974
- Nomor
- 4
- Tahun
- 1974
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG USAHA WILAYAH INDUSTRI (INDUSTRIAL ESTATE).
BAB I
BAB II
Maksud dan tujuan PERSERO adalah menyediakan prasarana, melaksanakan pembangunan serta pengurusan, pengusahaan dan pengembangan Usaha Wilayah Industri (industrial estate) Surabaya di Surabaya.
BAB III
BAB IV
Pelaksanaan dari penyertaan Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl.1847: 23 sebagaimana … sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan; satu dan lainnya sesuai dengan ketentuan tersebut pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar … Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Pebruari 1974 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Pebruari 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, SH MAYOR JENDERAL TNI. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 6
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang