Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1991
- Nomor
- 4
- Tahun
- 1991
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERSEROAN TERBATAS SEMEN KUPANG.
BAB I
Maksud dan tujuan Perseroan Terbatas Semen Kupang setelah disesuaikan dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) adalah untuk mengusahakan dan mengembangkan industri semen.
BAB II
Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Semen Kupang ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. pelaksanaan hal-hal yang berhubungan dengan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Semen Kupang menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan oleh Menteri Keuangan yang selanjutnya dapat menguasakan dengan hak substitusi kepada Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa rancangan perubahan Anggaran Dasar dimaksud harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masingrnasing.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)