Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1995
- Nomor
- 40
- Tahun
- 1995
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 64
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks64PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ANGKUTAN UDARA.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Angkutan udara sipil di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan pesawat udara sipil yang mempunyai tanda kebangsaan Indonesia.
Penggunaan pesawat udara sipil untuk angkutan udara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Menteri (Permen)