Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2016
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3925);
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksudkan dengan :
BAB II
Kegiatan Angkutan Udara Perintis terdiri dari :
BAB III
Rute perintis ditetapkan dengan mempertimbangkan kriteria fungsi keperintisan, yaitu:
Penetapan usulan kegiatan angkutan udara perintis sebagaimana dimaksudkan pada pasal 2 diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk melakukan kegiatan angkutan udara perintis, badan usaha angkutan udara niaga dan pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga harus memenuhi persyaratan:
BAB V
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)