Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1986
- Nomor
- 41
- Tahun
- 1986
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KLATEN. www.djpp.depkumham.go.id epkumham.go
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Tujuan pembentukan Kota Administratif Klaten adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna serta merupakan sarana bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB III
Pemerintah Kota Administratif Klaten menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
Wilayah Kota Administratif Klaten, meliputi :
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, wilayah Kota Administratif Klaten dibagi atas 3 (tiga) Kecamatan, yaitu :
BAB IV
Perincian struktur organisasi Pemerintahan Kota Administratif Klaten diten. tukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang