Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1994
- Nomor
- 41
- Tahun
- 1994
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK.
Penyelenggara bursa efek yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 70 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1994 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK UMUM Pelaksanaan pembangunan membutuhkan dana yang semakin meningkat. Sumber pendanaan tersebut dapat berasal dari tabungan pemerintah dan tabungan masyarakat melalui pasar modal. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari transaksi penjualan saham merupakan Objek Pajak Penghasilan. Dalam rangka mendorong perkembangan pasar modal dan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tersendiri tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham tersebut. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, ketentuan tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek diatur dengan Peraturan Pemerintah. Yang dimaksud bursa efek termasuk pula bursa paralel. Untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan dan kemudahan bagi Wajib Pajak, atas penghasilan dari penjualan saham di bursa efek yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. PASAL… PASAL DEMI PASAL
Ayat (1) Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dari transaksi tersebut. Pemungutan Pajak Penghasilan tersebut bersifat final dan oleh karena itu apabila Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari transaksi penjualan saham di bursa efek, penghasilan tersebut tidak perlu digabung dengan penghasilan lainnya dalam penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Demikian pula Pajak Penghasilan yang telah dipotong tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Ayat (2) Mengingat terdapat 2 (dua) jenis saham yang dijual-belikan di bursa efek, yaitu saham pendiri dan saham bukan pendiri, yang tingkat penghasilannya sangat berbeda, maka besarnya Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan dari transaksi penjualan saham tersebut ditetapkan sebagai berikut:
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pajak Penghasilan yang dipungut oleh bursa efek atas setiap transaksi penjualan saham wajib disetorkan ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. Berhubung transaksi penjualan saham di bursa tersebut berlangsung sangat cepat maka untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan dan tidak menghambat kegiatan transaksi di pasar modal, penyetoran Pajak Penghasilan dimaksud dilakukan sekali setiap bulan atas Pajak Penghasilan yang dipungut selama satu bulan sebelumnya. Ayat (3) Pelaksanaan pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan atas transaksi penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaporkan secara berkala oleh bursa efek kepada Direktur Jenderal Pajak.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan bahwa sanksi-sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku akan diterapkan terhadap bursa efek yang lalai melaksanakan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Cukup jelas
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.