Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia (Gaya Baru). PENDIRIAN. Pasal 1. Dengan nama Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai yang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1960 Nomor 59), tentang Perusahaan Negara. Pasal 2.
(1)Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1963 (Lembaran- Negara R.I. tahun 1963 Nomor 76) dengan ini dilebur kedalam Perusahaan Negara yang dimaksud pada pasal 1 Peraturan ini.
(2)Segala kekayaan dan segenap pegawai demikianpun segala hak dan kewajiban/hutang-piutang dari Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1963 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1963 Nomor 76) dialihkan kepada Perusahaan Negara yang dimaksud pada pasal 1 Peraturan ini. Pasal 3. Pelaksanaan peleburan dan pengalihan yang dimaksudkan pada Pasal 2 diatur oleh Menteri Urusan Perasuransian. ANGGARAN DASAR. Ketentuan Umum. Pasal 4.
(1)Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan:
a."Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;
b."Menteri" ialah Menteri Urusan Perasuransian;
c."Perusahaan" ialah Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 5. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat kedudukan. Pasal 6.
(1)Perusahaan berkedudukan dan berkantor Pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor Cabang, kantor Perwakilan, agen atau koresponden di dalam negeri.
(2)Perusahaan dapat pula mempunyai agen atau koresponden di luar negeri dan dengan Keputusan Menteri dapat membuka kantor Cabang atau kantor perwakilan di luar negeri. Tujuan dan lapangan usaha. Pasal 7. Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional dalam lapangan perasuransian sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spirituil. Pasal 8.
(1)Dengan bekerja-sama secara erat dengan Perusahaan Negara Asuransi Bendasraya dan Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya dan dengan aparatur-aparatur perasuransian Negara yang beroperasi di luar negeri, Perusahaan berusaha dalam lapangan perasuransian saja, dengan:
a.menerima segala macam reasuransi;
b.memberi perantaraan dalam penerimaan segala macam reasuransi.
(2)Risiko-risiko reasuransi yang melampaui kemampuan sendiri dari Perusahaan diretrocessiekan menurut suatu rencana yang disahkan oleh Menteri.
(3)Menteri dapat memberi tugas lain pada Perusahaan. Modal. Pasal 9.
(1)Modal Perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah).
(2)Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.
(3)Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan pasal 22 Peraturan ini.
(4)Alat liquide supaya diamankan dalam Bank-bank Pemerintah sepanjang tidak menganggu operasionil Perusahaan. Pimpinan. Pasal 10.
(1)Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dengan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang Direktur sesuai dengan kebutuhan menurut jenis dan bidangnya.
(2)Direktur Utama bertanggung-jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung-jawab kepada Direktur Utama.
(3)Gaji dan penghasilan lain para anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-undang/Peraturan Pemerintah.
(4)Bidang dan tugas masing-masing Direktur, ditetapkan oleh Menteri. Pasal 11. Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia. Pasal 12.
(1)Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah.
(2)Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3)Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan perasuransian. Pasal 13.
(1)Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah atas usul Menteri.
(2)Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi karena alasan: a.atas permintaan sendiri; b.melakukan tindakan yang merugikan Perusahaan; c.melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara; d.perusahaan dibubarkan; e.meninggal dunia;
(3)Pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (2) pada huruf b dan huruf c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan Hukum Pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4)Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (2) pada huruf b dan huruf c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5)Selama persoalan tersebut pada ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dalam hal mana hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
(6)Sambil menunggu keputusan pengangkatan/pemberhentian oleh Pemerintah, Menteri berwenang mengangkat/memberhentikan anggota Direksi berdasarkan alasan-alasan tersebut dalam ayat
(2),(3), (4) dan (5) tersebut di atas. Pasal 14.
(1)Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.
(2)Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat
(1)kepada anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama atau kepada orang/badan lain. Pasal 15.
(1)Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan.
(2)Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.
(3)Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Tanggung-jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai. Pasal 16.
(1)Semua pegawai Perusahaan termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)Ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian.
(3)Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan disimpan di tempat Perusahaan atau di tempat lainnya yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal diperlukan untuk suatu pemeriksaan.
(4)Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrole akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya dimaksud pada ayat (3) untuk sementara dapat dipindahkan untuk suatu pemeriksaan. Kepegawaian.