Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 1982
- Nomor
- 42
- Tahun
- 1982
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN TELUK SEGARA DAN KECAMATAN GADING CEMPAKA DI KOTA-MADYA DAERAH TINGKAT II BENGKULU DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I BENGKULU.
Membentuk 2 (dua) kecamatan di Kotamadya Daerah Tingkat 11 Bengkulu, yaitu:
…
Setiap perubahan Kelurahan-kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas-batas kelurahan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan Kecamatan Teluk Segara dan Kecamatan Gading Cempaka, diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bengkulu dengan memperhitungkan kemampuan keuangan pemerintah pusat/daerah pada tahap sekarang ini.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 69
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.