Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2006
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2006
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 113
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks113PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Nazhir meliputi:
Apabila salah seorang Nazhir yang diangkat oleh Nazhir organisasi meninggal, mengundurkan diri, berhalangan tetap dan/atau dibatalkan kedudukannya sebagai Nazhir yang diangkat oleh Nazhir organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), maka organisasi yang bersangkutan harus melaporkan kepada KUA untuk selanjutnya diteruskan kepada BWI paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kejadian tersebut.
. . .
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)