Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2007
- Nomor
- 43
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561) diubah sebagai berikut:
. . .
Ayat (1) Tenaga honorer yang ditentukan dalam ayat ini menunjukkan prioritas jenis tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Tenaga . . . Tenaga teknis lainnya pada huruf d dalam ayat ini adalah tenaga teknis yang bersifat operasional dalam rangka pelaksanaan tugas pokok instansi dan bukan tenaga administratif. Ayat (2) Huruf a Penentuan usia dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi formasi tahun 2005, berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006, dengan ketentuan batas usia paling rendah setiap tahun ditambah 1 (satu) tahun untuk pengisian formasi setiap tahun berikutnya sampai dengan tahun 2009. Huruf b Penentuan masa kerja sebagai tenaga honorer untuk mengisi formasi tahun 2005, mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada keadaan 31 Desember 2005, dengan ketentuan masa kerja paling rendah setiap tahun ditambah 1 (satu) tahun untuk pengisian formasi setiap tahun berikutnya sampai dengan tahun 2009. Dalam hal terdapat tenaga honorer yang mempunyai masa kerja terputus, maka yang dihitung penuh sebagai persyaratan dalam penentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil adalah masa kerja terakhir secara terus menerus. Masa kerja sebelumnya akan dihitung sebagai masa kerja golongan dalam menetapkan gaji pokok. Ayat (3) Khusus bagi Dokter yang telah selesai menjalani masa bakti sebagai pegawai tidak tetap, dan pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, telah menjadi tenaga honorer pada sarana pelayanan kesehatan instansi pemerintah, meskipun masa kerjanya tidak terus menerus, maka masa kerja sebagai pegawai tidak tetap dihitung penuh untuk persyaratan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
. . .
Ayat (1) Tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih banyak menjadi prioritas pertama untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Dalam hal terdapat beberapa tenaga honorer yang mempunyai masa kerja yang sama, tetapi jumlah tenaga honorer melebihi lowongan formasi yang tersedia, maka diprioritaskan untuk mengangkat tenaga honorer yang berusia lebih tinggi. Dalam hal terdapat tenaga honorer yang usianya menjelang 46 (empat puluh enam) tahun, maka yang bersangkutan menjadi prioritas pertama untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Pengertian “menjelang usia 46 (empat puluh enam) tahun” yaitu apabila dalam tahun anggaran berjalan yang bersangkutan tidak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, maka untuk tahun anggaran berikutnya menjadi tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil karena telah berusia lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun. Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (1) Pada prinsipnya ketentuan ini menghendaki agar setiap sarana pelayanan kesehatan instansi pemerintah memiliki tenaga dokter sesuai dengan standar kebutuhan kesehatan masyarakat. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Untuk itu, penentuan suatu sarana pelayanan kesehatan instansi pemerintah yang letaknya terpencil atau tertinggal diserahkan kepada Bupati/Walikota dengan memperhatikan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Penentuan . . . Penentuan suatu sarana pelayanan kesehatan terpencil atau tertinggal berdasarkan ketentuan ini didasarkan pada tingkat kesulitan yang ada pada masing-masing daerah. Dengan demikian, kriteria sarana pelayanan kesehatan terpencil atau tertinggal antara satu daerah dengan daerah lain mengikuti karakteristik dan kebutuhan daerah. Dokter yang dapat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dalam ketentuan ini adalah dokter yang sebelum atau pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada sarana pelayanan kesehatan instansi pemerintah. Ayat (2) Bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penentuan sarana pelayanan kesehatan terpencil atau tertinggal ditetapkan oleh Gubernur.
Ayat (1) Pentahapan ini disesuaikan dengan jumlah lowongan formasi yang ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Ayat (2) Tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, baru dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil apabila semua tenaga honorer yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah seluruhnya secara nasional telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebelum Tahun Anggaran 2009. Dengan . . . Dengan demikian, apabila masih terdapat tenaga honorer yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah belum diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sampai Tahun Anggaran 2009, maka tenaga honorer yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak dapat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Apabila sebelum Tahun 2009 secara nasional tenaga honorer yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah selesai seluruhnya diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, maka tenaga honorer yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bekerja pada instansi pemerintah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebijakan nasional, berdasarkan formasi, analisis kebutuhan riil, dan kemampuan keuangan negara.
Cukup jelas.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan