Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 4
a.guru;
b.tenaga kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan;
c.tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan; dan
d.tenaga teknls lainnya yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah.
3.Sebagai tindak }anjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, maka ditetapkan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2005 yang antara lain menyebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi PusatlProvinsil Kabupaten/Kota menyusun daftar tenaga honorer yang akan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Khusus untuk daftar tenaga honorer Kabupaten/Kota dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota, kemudian diteliti dan disahkan oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah.
4.Berdasarkan data tenaga honorer yang diterima dari Instansi PusatlProvinsil Kabupaten/Kota, BKN telah melakukan penggabungan/kompilasi dan revalidasi data tenaga honorer dalam bentuk database tenaga honorer.
1.Kebijakan pengawasan di bidang kepegawaian tidak terlepas dari pern- baharuan manajemen sektor publik dan manajemen keuangan negara. Pembaharuan manajemen sektor publik ditandai dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Manajemen PNS diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasilguna, sehingga diperlukan PNS yang profesional, bertanggung jawab, jujur dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier.
2.Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 dinyatakan bahwa tenaga honorer yang memenuhi persyaratan secara bertahap mulai tahun 2005 sampai dengan 2009 akan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dengan prioritas bagi yang melaksanakan tugas sebagai : A.UMUM I. PENDAHULUAN PEDOMAN AUDIT TENAGA HONORER LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 15 TAHUN 2008 TANGGAL : 1 JULl2008 5 Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan :
1.Tenaga Honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD).
2.Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. B. PENGERTIAN Database tenaga honorer tersebut diumumkan secara terbuka pada masyarakat melalui media cetak dan elektronik. Dari pengumuman tersebut diperoleh masukan dari masyarakat tentang adanya penyimpangan pengangkatan tenaga honorer yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Dengan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyimpangan pengangkatan tenaga honorer, maka berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2006 tanggal 20 April 2006 dilakukan uji petik pada beberapa Instansi PusatlProvinsi/Kabupaten/Kota dan hasilnya ditemukan pengangkatan tenaga honorer yang tidak akurat antara lain:
a.Surat Keputusan Pengangkatan Tenaga Honorer berlaku surut;
b.Surat Keputusan Pengangkatan Tenaga Honorer tidak ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang atau Pejabat lain dalam pemerintahan;
c.Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun;
d.Penghasilan tenaga honorer tidak dibiayai dari APBN/APBD.
6.Selanjutnya Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam suratnya Nomor B/2336/M.PAN/10/2006 tanggal 3 Oktober 2006 yang ditujukan kepada Presiden RI mengusulkan agar dllakukan Penelitian Terhadap PNS dan Tenaga Honorer di Daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Departemen Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
7.Sehubungan denqan hal tersebut, maka perlu dilakukan audit tenaga honorer secara menyeluruh dan untuk itu diperlukan adanya Pedoman Audit Tenaga Honorer. 6
c.Mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme.
2.Tujuan
a.Memperoleh gambaran nyata pada instansi pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer yang akan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipi!.
b.Mendapatkan data tenaga honorer yang riil yang dibayarkan dari APBN/APBD.
1.Maksud
a.Sebagai acuan bagi peJabatlpegawai yang ditugaskan untuk mengaudit tenaga honorer.
b.Untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah dalam pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dari tenaga honorer atau sejenisnya. c.MAKSUD DAN TUJUAN
3.Database tenaga honorer adalah kumpulan data tenaga honorer dari berbagai instansi pemerintah yang telah tercatat di BKN dan mendapatkan nomor induk tenaga honorer (NITH).
4.Audit adalah kegiatan mengumpulkan informasi faktual dan signifikan melalui proses interaksi secara sistematis, obyektif dan terdokumentasi yang berorientasi pada asas nilai manfaat.
5.Pengawasan dan pengendalian adalah proses pengamatan yang menjamin adanya kontrol dalam rangka melaksanakan tugas atau kegiatan yang sedang atau berjalan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6.Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) adalah dokumen anggaran yang berisi pendapatan dan belanja setiap perangkat daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
7.Surat Perintah Membayar (SPM) adalah dokumen yang digunakan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mencairkan dana yang bersumber dari DASK.
8.Surat Pertanggungjawaban (SPJ) adalah dokumen yang dibuat oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mempertanggung- Jawabkan uang yang digunakan yang bersumber dari APBN/APBD (DASK). 7 V. KEANGGOTAAN DAN TUGAS AUDIT TENAGA HONORER
1.Audit tenaga honorer dilakukan oleh Tim Audit Tenaga Honorer yang terdiri dari:
a.Tim Pengarah, anggotanya terdiri dari : 1) Pejabat BKN Pusat; 2) Pejabat BPKP Pusat. Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan audit tenaga honorer ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BKN Tahun 2008 Nomor : 0001.01088-01.0/-/2008 tanggal 31 Desember 2007 pada Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Negara, Kode MAK 01.01.10.0042.2170.512112, namun mengingat keterbatasan anggaran, maka audit tenaga honorer dilakukan secara bertahap dan direncanakan selesai pada tahun 2010. IV. ANGGARAN
1.Audit administrasi tenaga honorer dilakukan terhadap tenaga honorer yang tercantum dalam database dengan parameter sebagai berikut :
a.tenaga honorer diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah;
b.tenaga honorer bekerja secara terus-menerus sejak diangkat sebagai tenaga honorer.
2.Audit keuangan tenaga honorer dllakukan dengan pengecekan terhadap alokasi pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pembayaran tenaga honorer, melalui pemeriksaan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a.alokasi dana yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
b.alokasi dana biaya tenaga honorer dalam rincian Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK);
c.pencairan dana dalam penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM);
d.bukti pembayaran tenaga honorer dalam bentuk Surat Pertanggung- jawaban Keuangan (SPJ). III. RUANG LlNGKUP Dalam pelaksanaan audit tenaga honorer dilakukan berdasarkan prinsip-prinstp netral, obyektif, akuntabel dan transparan. II. PRINSIP 8
c.Ketua Tim mempunyai tugas : 1) memimpin dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas anggota tim; 2) mempersiapkan kelengkapan pelaksanaan tugas Tim Audit tenaga honorer; 3) menyiapkan database tenaga honorer Instansi PusatiProvinsil Kabupaten/Kota; 4) melakukan audit tenaga honorer secara menyeluruh; 5) melakukan penyelarasan data tenaga honorer yang terdapat dalam database tenaga honorer dengan yang ada di lapangan; 6) menginventarisasi permasalahan yang ditemui pada waktu melakukan audit tenaga honorer;
b.Koordinator mempunyai tugas : 1) melakukan koordinasi dengan Ketua Tim audit tenaga honorer; 2) melakukan koordinasi dengan tim audit tenaga honorer BPKP dan tim audit tenaga honorer BKN; 3) menghimpun laporan hasll audit tenaga honorer dari masing-masing Ketua Tim audit;
3.Tim Audit terdiri dari Penanggung Jawab, Koordinator, Ketua Tim, Anggota dan Sekretariat Tim, dengan rincian tugas sebagai berikut :
a.Penanggung jawab mempunyai tugas : 1) bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit tenaga honorer; 2) memantau secara terus menerus pelaksanaan tugas tim audit tenaga honorer; 3) menyampaikan laporan nasll audit tenaga honorer kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara; 4) bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran audit tenaga honorer.
2.Tim Pengarah, mempunyai tugas :
a.menyampaikan kebijakan umum pelaksanaan audit kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
b.memantau dan memonitoring pelaksanaan tugas Tim Audit;
c.melakukan evaluasi pelaksanaan audit tenaga honorer;
d.memberikan solusi penyelesaian permasalahan.
b.Tim Audit, anggota terdiri dari : 1) Peqawai BKN Pusat; 2) Pegawai Kantor Regional BKN; 3) Pegawai/Auditor BPKP Perwakilan. 9 4~ Membuat berita acara serah terirna :
a.Surat Keputusan Pengangkatan Tenaga Honorer dapat berupa SK kolektif maupun perorangan;
b.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK);
c.Surat Perintah Membayar (SPM);
d.Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ); dan
e.Kelengkapan lain yang diperlukan. Berita acara serah terima dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I.a.
1.Melaporkan kedatangan Tim kepada Pimpinan Instansi PusatiGubernur/Bupatii Walikota.
2.Melakukan koordinasi dengan Inspektur/Bawasda Provinsi/Kabupaten/Kota.
3.Memeriksa kelengkapan administrasi kepegawaian dan keuangan yang meliputi:
a.Surat Keputusan Pengangkatan Tenaga Honorer berupa SK kolektif maupun perorangan;
b.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK);
c.Surat Perintah Membayar (SPM);
d.Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ); dan
e.Kelengkapan lain yang diperlukan. VI. MEKANISME DAN PROSEDUR AUDIT TENAGA HONORER.
d.Anggota dan Sekretariat Tim mempunyai tugas : 1) Melaksanakan kegiatan audit tenaga honorer; 2) Menyiapkan sarana dan prasarana pelaksanaan tim audit; 3) Melaksanakan tugas lain yang ditentukan oleh Penanggung jawab, Koordinator atau Ketua Tim. 7) meminta keterangan kepada pegawai, pejabat, pelapor, masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk akurasi data tenaga honorer (apabila diperlukan); 8) membuat laporan hasil audit tenaga honorer; 9) menyampaikan laporan hasil audit tenaga honorer kepada Koordinator Tim. 10 VIII. LAIN-LAIN
1.Tugas auditor BPKP ditetapkan oleh Kepala BPKP atau pejabat lain yang ditunjuk;
2.Hasil audit keuangan tenaga honorer yang dilakukan oleh BPKP dalam bentuk format tersendiri merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pedoman ini dan digunakan sebagai dasar dalam penentuan rekomendasi;
3.Substansi penelitian audit BPKP dititik beratkan pada DIPAIDASK, SPM dan SPJ Tahun Anggaran 2004 dan 2005, yang berkaitan dengan pembayaran tenaga honorer.
1.Ketua Tim Audjt Tenaga Honorer melaporkan hasil audit tenaga honorer kepada Koordinator Tim Audit Tenaga Honorer selambat-Iambatnya 7 hari kerja setelah selesai melakukan penelitian terhadap tenaga honorer di wilayah kerjanya.
2.Koordinator Tim Audit Tenaga Honorer melaporkan kepada Oeputi Bidang Pengendalian Kepegawaian paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari seluruh Ketua Tim Audit.
3.Oeputi Bidang Pengendalian Kepegawaian setelah menerima laporan dari masing-masing Koordinator Tim Audit Tenaga Honorer membuat kesimpulan dan rekomendasi kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I.e. VII. PELAPORAN
5.Melakukan wawancara langsung dengan tenaga honorer dan atau pegawai di lingkungan unit kerja dan atau atasan langsung dan atau Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat lainnya yang menandatangani Surat Keputusan Pengangkatan Tenaga Honorer, sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I.b.1 dan I.b.2 (apabila diperlukan).
6.Menyusun Tentative Audit Objective (TAO) beserta audit program, serta model kertas kerja, khususnya bagi audit keuangan tenaga honorer sebagaimana tersebutdalam anak lampiran I.c.
7.Membuat laporan hasll audit tenaga honorer yang ditandatangani oleh seluruh anggota Tim, diketahui oleh Kepala Badan Kepegawaian Oaerah/Kepala Bagian Kepegawaian dan Inspektur/Bawasda Provinsi/Kabupaten/Kota sebaqaimana tersebut dalam anak lampiran I.d. 11 EDY TOPO ASHARI KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, LEMBAR KONFIRMASI NO JABATAN PARAF 1 WAKIL KEPA.LA ,L 2 SEKF~ETf-\RiSUTAMA /.." ~ DE. BANGPEG fiJI 1----"- rJ[£"A4 DE. 8!Ni\ KINDAJ·IG 5 DE. BI~JAD/lf(ATSI I '"1 ~ 6 Dr:: IN~<'A. t--._.._- l-- 7 ,: I~.\ per
1.Apabila dalam pelaksanaan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mendapat kesulitan agar ditanyakan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk.
2.Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. IX. PENUTUP 12 bundel bundel 1) Tahun Anggaran 2004 2) Tahun Anggaran 2005
d.SPJ: bundel bundel
c.SPM: 1) Tahun Anggaran 2004 2) Tahun Anggaran 2005 bundel bundel
b.DIPNDASK: 1) Tahun Anggaran 2004 2) Tahun Anggaran 2005 bundel SK2) SK Perorangan dalam hal ini selaku Kepala Biro Kepegawaian/Kepala 8agian Kepegawaian/BKDI Provinsi/Kabupaten/Kota, dan diketahui oleh Inspektur/8awasda Provinsi/Kabupatenl Kota telah menyerahkan seluruh berkas/dokumen tenaga honorer yang sah sesuai dengan aslinya dan telah dilegalisir berupa :
a.SK Pengangkatan sebagai tenaga honorer Tahun 2004 dan 2005 1) SK Kolektif . Nama NIP Jabatan Unit Kerja Instansi Pad a hari ini, tanggal.. bertempat di kami yang bertanda tangan dibawah ini : Instansi . BERITA ACARA SERAH TERIMA KELENGKAPAN BAHAN ADMINISTRASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN TENAGA HONORER ANAK LAMPIRAN I.a. PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 15 TAHUN 2008 TANGGAL: 1 JULl2008 13 NIP . Mengetahui : InspekturlSawasda Provinsi/Kabupaten/Kota NIP .NIP . Ketua Tim Audit Tenaga HonorerKepala Biro Kepegawaian/Kepala Bagian Kepegawaian/BKDI Provinsil Kabupaten/Kota ................... , 2008 Instansi . dalam hal ini Ketua Tim Audit Tenaga Honorer; Kepada: Nama NIP Jabatan Unit Kerja 14 1.Jawaban
1.Pertanyaan Nama NITH Unit Kerja Instansi Instansi Badan Kepegawaian Negara dalam hal ini selaku Tim Audit Tenaga Honorer, telah mengadakan pemeriksaanl meminta keterangan terhadap : Nama NIP Jabatan Unit Kerja Pada hari ini, tanggal.. bertempat di kami yang bertanda tangan dibawah ini : Instansi . BERITA ACARA PEMERIKSAAN TENAGA HONORER ANAK LAMPIRAN I.b.1 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 15 TAHUN 2008 TANGGAL: 1 JULI 2008 15 NIP . Mengetahui : Inspektur/Bawasda Provinsi/Kabupaten/Kota NIP Jabatan Tanda Tangan NamaNama NITH Tanda Tangan Pejabat PemeriksaYang Diperiksa : . , 2008 Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan/Keterangan ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
3.Dan seterusnya.
2.Jawaban
2.Pertanyaan 16
1.Jawaban
1.Pertanyaan NITH Unit Kerja Instansi selaku PNS/Atasan/PPKlPejabat lainnya tenaga honorer: Nama . Jabatan Instansi NIP Nama dalam hal ini selaku Tim Audit Tenaga Honorer, telah mengadakan pemeriksaan/ meminta keterangan terhadap : Badan Kepegawaian Negara eo ~ .Jabatan Unit Kerja Instansi NIP Nama Pada hari ini, tanggal.. bertempat di kami yang bertanda tangan dibawah ini : Instansi . BERITA ACARA PEMERIKSAAN PNS/ATASAN/PPKlPEJABAT LAINNYA *) ANAK LAMPIRAN I.b.2 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 15 TAHUN 2008 TANGGAL: 1 JULl2008 17 *) Serita acara pemeriksaan dilakukan terhadap PNSlatasanlPPKlPejabat /ainnya yang membawahi Tenaga Honorer. NIP . Mengetahui: Inspektur/Bawasda Provinsi/Kabupaten/Kota Nama NIP Jabatan Tanda Tangan Pejabat PemeriksaYang DiperiksaNang Diminta Keterangan : Nama NIP Jabatan Tanda Tangan ......................., 2008 Demikianlah 8erita Acara Pemeriksaan/Keterangan ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
3.Dan seterusnya.
2.Jawaban
2.Pertanyaan 18
1.Berkaitan dengan perubahan mekanisme pengelolaan APBD, Pemda belum memberlakukan peraturan yang sama dalam pengelolaan APBD, sehingga dokumen anggaran dan pertanggungjawabannya tidak seragam.
2.Beberapa Satker dalam mempertanggungjawabkan biaya tenaga honorer kepada BPKD/Bagian Keuangan Setda, secara kolektif (tidak terinci per orang), sehingga tim audit harus mencari data tersebut pada masing-masing Satker.
3.Adanya kemungkinan beberapa BPKD tidak memiliki data anggaran dan pertanggungjawaban yang lengkap berkaitan dengan pembayaran tenaga honorer.
4.Berkaitan dengan kewajiban pembuktian bahwa tenaga honorer harus bekerja secara terus menerus (tidak terputus) untuk jangka waktu yang dipersyaratkan, misalnya 1 tahun yaitu mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2005.
c.BATASAN DALAM PELAKSANAAN AUDIT Audit bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa tenaga honorer dibayar dengan APBN/APBD sesuai ketentuan yang berlaku. B. TUJUAN AUDIT
1.Audit dilakukan terhadap tenaga honorer yang tercantum dalam database, penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD.
2.Audit dilakukan dengan cara menguji keabsahan dokumen pembayaran honor TH yang terdapat dalam database pada masing-masing satker. A. RUANG LlNGKUP AUDIT TENAGA HONORER ASPEK KEUANGAN/PEMBIAYAAN ANAK LAMPIRAN I.e. PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 15 TAHUN 2008 TANGGAL: 1 JULI 2008 19
1.Dapatkan Daftar Nominatif Hasil Pendataan tenaga honorer Daerah (database) dari BKN (khusus yang dibiayai dari APBD) baik softcopy maupun hardcopynya.
2.Dapatkan daftar tenaga honorer yang sudah ditetapkan NIPnya sejak tahun 2005.
3.Teliti apakah tenaga honorer yang sudah ditetapkan NIPnya masih tercantum dalam database awal.
4.Dapatkan SK pengangkatan sebagai tenaga honorer yang dikeluarkan oleh masing-masing SKPD (SK kolektif atau individual).
5.Teliti keabsahan SK pengangkatan sebagai tenaga honorer.
6.Bandingkan tenaga honorer yang masuk dalam database dengan SKnya yang dikeluarkan oleh masing-masing SKPD. ASPEK KEUANGAN/PEMBIAYAAN E. LANGKAH KERJA AUDIT TENAGA HONORER
1.Terdapat tenaga honorer dalam database yang pembayaran honornya dari APBD terputus/tidak terus-menerus selama tahun 2005 (Kode 01).
2.Terdapat tenaga honorer dalam database yang bukti pembayaran honornya dari APBD dimulai setelah TA 2005 (Kode 02).
3.Terdapat tenaga honorer dalam database yang bukti pembayaran honornya dari APBD hanya sampai dengan TA 2004 (Kode 03).
4.Terdapat tenaga honorer dalam database yang honornya tidak dibiayai dari APBD (Kode 04).
5.Terdapat tenaga honorer dalam database yang SPJ pembayaran honornya dari APBD atas nama orang lain (Kode 05).
6.Terdapat tenagahonorer dalam database yang SPJ pembayaran honornya palsu. (Kode 06).
7.Terdapat tenaga honorer dalam database yang honornya di SPJkan pada satker lain (Kode 07).
8.Permasalahan lain di luar permasalahan di atas (Kode 08). D. TENTATIVE AUDIT OBJECTIVE (TAO) ASPEK KEUANGAN/PEMBIAYAAN 20
1.Database tenaga honorer dari BKN dan hardcopy-nya .
2.Daftar tenaga honorer yang sudah ditetapkan NIPnya sejak tahun 2005.
3.SK pengangkatan tenaga honorer dari masing-masing SKPD.
4.DASKIDIKDA Tahun Anggaran 2004dan 2005 dan Revisinya.
5.SPM-TU-GU-LS/SPJ/SP2D dan dokumen pendukung pembayaran honor tenaga honorer, Tahun Anggaran 2004 dan 2005. F. DAFT AR DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
7.Dapatkan Dokumen asll anggaran (DASK/DIKDA dan revisinya).
8.Bandingkan jumlah tenaga honorer yang tertera dalam SK pengangkatan sebagai tenaga honorer dengan jumlah tenaga honorer yang dialokasikan honornya dalam DASKIDIKDA dan revisinya.
9.Dapatkan SPM-TU-GU-LS/SP2D/SPJ TA 2004 sampai dengan 2005 beserta dokumen pendukungnya atas pembayaran honor tenaga honorer. 10.Teliti keabsahan SPJ pembayaran honor tenaga honorer.
11.Bandingkan nama tenaga honorer yang tertera dalam SK pengangkatan sebagai tenaga honorer dengan SPJ-nya, kemudian isi Formulir KKA no. 2.1.
12.Bandingkan jumlah tenaga honorer dan jumlah pembayarannya yang di SPJ-kan dengan yang dianggarkan dalam DASKIDIKDA dan Revisinya tahun 2004 sid 2005, kemudian isi KKA 1.1. 13.Teliti apakah terdapat tenaga honorer yang dimutasi ke satker lain.
14.Lakukan konfirmasi di satker tersebut berkaitan dengan keberadaan tenaga honorer pad a satker tersebut, jika diperlukan (sampling).
15.Buat simpulan hasil audit, kemudian isi KKA-3 21 ::s:: CI) ._ t: co co :::I.., lllCO-- Q) ~ en III en t: J: C f I- ~ Q.N .c C co CII N en. ::I., a: 0 ~ III e, « z « C) z w 0 Ik: w Ik: 0 Z 0 J: « C) « z w I- Z ~ c: I"G « en e ~ ::I .0 III :::I == of w CII a, n. en U) "'" co « t: 0 CI) 0 0 ::J N « w Ik: Z c e « I! co 0 ... co "3 z CII en III c~ ~ en m +' c: "5 co «« CI) 0.. C) co c: E :::I 0 (i) C) E ..c z m co z « z I- ~ ..6 Q) u.. I -e-- a J: I- z « 0:: a::: ~ ~ « z « ...... u rn rn t:: I:::::I ..c ..c...... Q) Q) -- (5...... (5 ...... t: ::I::I ~ (f) .s: ::I Q)(f) ,_ ~ is N is r:::: CIS 0) r:::: CIS co... CD -CD !lc:: "') Q: e, a:: (/) - .... '(\1 E ::s "') I/) CD I/) 'iii -CIS 0) ~ r:::: CIS C1I ... CD 0 CD a:: - E "') -!lc:: C) (/) r:::: CIS '~0 1/)- CD r:::: I/) CIS II) -::J: C1I 1-.liI:: 0'1 .r:::: r:::: C1I CIS EO) ::::s r:::: "')~ !lc:: (/) Q:« c ~ :a: -.:r C E !lc:: "') 2i "(\1 ::::s I/) CD - I/) 0) r:::: r:::: C1I CIS ... ... CIS 0 M 0) -0) E s:: « "') ... CD ~ ,. - CIS (/) N C CIS as E... C1Ias ::z:OJ OJ c « c e .c 0 ....as z I- C> !::: ..c Q) "0 C In n, « e cu OJ e
(1)"'0 >< .Q cu ~ ::t: l- e ~ ~ cu .Q E
(1)a, tI) cu ,~ -cu
(1)0:: OI!S e e as OJ OJ e « tI) as "5 -'is. as ~
(1)0:: zr c iii cu I: n 0) c cu en I; L... Q) .... .' Ii Q) :::s::: ~ij-, ••••• c· ... icu- I/)>.0) cu c 0 co Iii!.Q cu 0 .- ... N "00 0)- nii(c..., cuD. >.(/) IT+,' J: .- .... ~ '¢ It:1 - I/) 0 ..... E Q) 0 ..., I/) N F'i :::s:::Ci 'f. (/) C I/) ~!,!i:,;·iii I! 0 CD.0 ;:,0 N 1/)- ;i'i,il:,il Q) C I/) cu z-:U .... ..l( !~i 0) .c C ..!!! cu -.:t E 0) 0 II) ;:, C 0 ...,8?_ N H, c_ CU 0) ..l( C ... CU CU ... I/) 0)0 0 -.:t0)_ 0 :ii:::s::: N .- (/) "0« 0)0 ;<i: I'l! >'0 J::::S::: ....0 '¢ -; E 0 (Y) 0 e..!!! N ;:, CU ...,"0 ... Q) .::.:. -- .cCIS (/) N ..!!! CU E E ;:, CIS ..., Z 0 ..... ..... N C") """ I!) <0 t- co 0'> 0 Z ..... z « 0::: 0::: :::a: ::s :::.:::: « z « ....l I:: i Q) ~ iu - ii.i Ol t: m ... I~0 - ;iTIE.., c '] 00- 0.0'l « ; 1(1) C ... 10 02.. 0 Z 'i,II0 N - III Z ~O'l :;:, C c ::I: 00 f! « D..O 100I- «- cZ o III zo. « I) - I~! Ol c I! 0 ,.... - ;' c 00 0.. « c; c ;,1,: m ... 2- CD :.; E Ii:,:.., -~O'l C :; CO ... 0.0 110c:c- -.:t cZ0 o III0 N zo. Z « :::l III ::I: oct I- Z 00 ''''''' a. « -O'l c m ... 2- M C 00 a. « f:tH ... Q) .lie: ... .s= m (J) N m m E E ::J m .., Z 0 : .... r- N ('I) 'V Ii) <0 f'-. co o» 0 Z ..- z CIO -< 0 0 0 -<-<"'00 IllO::ZO -<<{:::>O ...JC>I'" -<W-<::i a.ZI-:J Wzli)-' :::':::-<r-r- C) Z - .... I::: C) -<<{ I-s: --0::$ ...J I Q) .r:::. :::>-<0::-< r- - Q).._a I-C>OC> -.:t: c: (5 ~~~~ ..- :::J :::J •.• I/) .;;: wwO-< ~ .~ ~ a.~ZI- ~O..--'" is 'V <.) Z -< 0:: c:: 10 ~ 0 0 -c N ...J ~ :::.::: -< 'V Z 0 0 -< N « I- ~ Z a:: 0 Z 0 :x: Ii) Z '" ~ ~ 00 :!: w 0.. -c Z ~ a 0::: w 00 :!: :J t/) Z ~ 0::: -c t/) « c 0::: W 00 :t: I- :t: ::5 ::E :::l .., en ~ ...J :;:, I- eo a:: ..... «a :::.::: ~ ..... W.0 m 0:: :::.::: ::::: I/) c: .;;: e a. II) o o N Z ~ ~ o o N Z ~ « o e z « z ::::I :::r: ~ c ra a. « z « (!) z w C 0:: ~ « m o o z ~ 0:: w 0:: a z a :::r: < o < z w t- o:: ~ ~ r:: CV C) r:: l! CI) Q) ~ II) 0 0 N C r:: Dl l! Il. cv ct >- CV .Q E ~ CI) 0 e, 0 N C Dl a, « eo c 0 z CV 'ii:' CI) ~ I:: cv ::J +' cv U) cv E cv z ... CI) ... 0 I:: 0 :::r: cv C) cv I:: CI) t- cv E cv z 0 z 0> t: ..c: Q) o (0 N o z ... e o c: o ::I: CIS OJ CIS c: 0) I- CIS E CIS z 0:: W 0:: c: 0 CIS +-' Z CIS 0 .::t:- O') ::I: c: c:( CIS 0') C) c: c:( 0) Z Q. W .:::.::: I- en Z C, ~ I- ~ ~ 0 III Z ::e W D- O) 1/1 CIS .c CIS ... CIS 0 0 Z o III D- c:( c: c: CIS 0 ~z ~1i-ri-~-t4-~-+~lJLlJ E 0)0 0.. III D- c:( I z « e::: c::: ~ ::; ~ « z « .....: c c co co r:n r:n C C cD cD "0 "0 ""co >- c "" coco .c >- cD c U) 1l 0 II> III U) a.. o « III c: a.. a « z 10 E 10 C 'iii :::l U) s: ..c 2 :::l C II> co a. E ""co co 'iii "0 U) :p ..r:: c => :::l C E cD co
a.c OJ C ~ OJ 0 C ~ a OJ c: ~ a ci z .. f o I:: o J: 10 CI 10 I:: ~ 10 E 10 Z .. II> ~ (/) 10 E 10 Z c: II> E ::s .><: o I:: Os m"ll! I- CI ~~ Z I:: II> a.. ..c -10 I:: - 10 E- :J :J ..,e ..c Ol 10 t:: 0) E t: ::s .s::: .., I Q) .s::: ..- (5 Q) -- (5 N-e-- c N ::J ::J III 'S> ;2 ,§ Q) ~L.. ~O is ~ ..- N 0 o CO D.. « Z « C) z w o 0:: w 0:: o Z o :::t: « C) -c z w I- Z ~ ~ CO :!: w D.. co N
1.Nama NIP Jabatan Unit Kerja Instansi
2.Nama NIP Jabatan Unit Kerja Instansi
3.Nama NIP Jabatan Unit Kerja Instansi
4.Nama NIP Jabatan Unit Kerja Instansi Pada hari ini, tanggal.. bertempat di kami yang bertanda tangan dibawah ini: Instansi . LAPORAN HASll AUDIT TENAGA HONORER ANAK LAMPIRAN I.d. PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 15 TAHUN 2008 TANGGAl: 1 JULI 2008 29 dalam hal ini selaku Inspekturl Kepala Bawasda Provinsil Kabupaten/Kota; Nama NIP Jabatan Unit Kerja Instansi dalam hal ini selaku Kepala Biro Kepegawaian/Kepala Bagian Kepegawaianl BKD/Provinsi/Kabupaten/Kota; Nama NIP Jabatan Unit Kerja Instansi dalam hal ini selaku Tim Audit tenaga honorer; •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• ~ 0·0 . 30
5.Nama NIP Jabatan Unit Kerja Instansi
6.Nama NIP Jabatan Unit Kerja Instansi
7.Nama NIP Jabatan Unit Kerja Instansi Masa kerja kurang dan 1 tahun KET APBD00-0401-01-2005Gubernur TMT MK 11aNIII/200 519-08- 2005 6 5 4 2 1 CONTOH Pejabat yg menanda- tangani ~-""._II~ ._- PEMBIA YAAN NO TGL LAHIR No/Tgi SK HASIL PENELITIAN LAPANGAN Rohana 04-05-1.963 3 'j}. Satuan ~ . NAMA Telah melakukan penelitian terhadap sejumlah (. ) tenaga honorer di Instansi dengan hasil sebagai berikut : 31 6 .NIP .. 5 .. 4 . Inspektur/Bawasda Provinsi/Kabupaten/Kota 3 . NIP . 2 . 1 ..Anggota Ketua Kepala Biro Kepegawaianl Kepala Bagian Kepegawaianl BKDI Provinsil Kabupaten/Kota ................... , 2008 Tim Audit Tenaga Honorer DemikianJah Laporan Hasil Audit Tenaga Honorer ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. 32
1.Dalam pelaksanaan pendataan tenaga honorer sebagai dasar pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2005 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007, terdapat permasalahan sebagai berikut :
a.jumlah tenaga honorer yang cenderung meningkat dari perkiraan sebelumnya. Dalam database terakhir, Tenaga Honorer sejumlah .::!:. 920.702 (sembilan ratus dua puluh ribu tujuh ratus dua) per 31 Juni 2006. Jumlah ini cenderung meningkat dibanding dengan perkiraan pemerintah sebelumnya yang diperkirakan berjumlah 600.000 orang;
b.masih dijumpai tenaga honorer yang rangkap tempat kerjanya;
c.banyaknya pengaduan dari masyarakat maupun Instansi yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dalam hal ini Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian, mengenai penyimpangan dalam pengangkatan maupun pendataan tenaga honorer.
2.Dalam rangka upaya untuk mendapatkan tenaga honorer yang akurat didasarkan pada kebenaraan materiil dan bukan kebenaran formal ternyata banyak Instansi yang tidak melaksanakan Surat Kepala BKN Nomor : K.26- 30N.54-7/06 tanggal 2 Mei 2006 tentang verifikasi Tenaga Honorer yang melibatkan Irjenllnspektur dan Bawasda Provinsil Kabupaten/Kota. Sehingga jumlah data tenaga honorer tidak berubah, bahkan cenderung bertambah. A. LATAR BELAKANG ada bab ini akan diuraikan mengenai hal-hal yang melatarbelakangi perlunya dilakukan audit terhadap tenaga honorer yang secara bertahap akan diangkat menjadi CPNS mulai periode tahun 2005 sampai dengan 2009. Disamping itu dalam bab ini akan dibahas mengenai dasar hukum yang melandasi pelaksanaan audit tenaga honorer, tujuan, metode serta ruang lingkup pelaksanaan audit tenaga honorer. Pendahuluan ANAK LAMPIRAN I.e PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 15 TAHUN 2008 TANGGAL: 1 JULl2008 Dasar hukum dalam pelaksanaankegiatantersebut adalah :
1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor4844);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor4332);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor4192);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor4263); B. DASAR HUKUM
3.Dengan adanya ketidakberhasilan verifikasi tersebut diatas, dilakukan upaya lain untuk memperoleh tenaga honorer yang akurat, mutakhir dan final yaitu dengan melakukan evaluasi terhadap kebenaran pembayaran honor bagi tenaga honorer antara lain melalui data realisasi APBD. Pelaksanaan Audit terhadap tenaga honorer bertuiuan untuk :
1.Memperoleh gambaran nyata tentang data tenaga honorer yang akan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
2.Mencegah terjadinya kolusi, korupsi dan nepotisme;
c.TUJUAN
9.Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan dan Pengendalian di Bidang Kepegawaian sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
10.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan dan Pengolahan Tenaga Honorer Tahun 2005;
11.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2008;
12.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil;
13.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil;
14.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Audit Tenaga Honorer.
6.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4743);
7.Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nondepartemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;
8.Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Nondepartemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005;
1.Meneliti kebenaran materiil pengangkatan tenaga honorer apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan melakukan pengecekan seluruh tenaga honorer langsung ketempat bekerja;
2.Meneliti DIPNDASK tahun 2004 dan 2005 pada masing-masing satuan kerja yang memiliki tenaga honorer;
3.Meneliti jumlah tenaga honorer pada masing-masing satuan kerja sesuai realisasi yang dibayarkan melalui APBD;
4.Melakukan wawancara bagi tenaga honorer;
1.Tenaga honorer yang masuk database yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pusat/Prov/Kab/Kota;
2.Sumber pembiayaan honor tenaga honorer dari APBN/APBD tahun 2004 dan 2005. F. MEKANISME AUDIT TENAGA HONORER. E. RUANG LlNGKUP Dalam upaya memperoleh data tenaga honorer yang akurat, mutakhir dan final, perlu dilakukan evaluasi audit dan pemutakhiran data tenaga honorer. Berkaitan dengan hal tersebut, maka Kepala Badan Kepegawaian Negara telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor tanggal untuk melaksanakan tugas sebagai berikut :
1.Melakukan audit tenaga honorer dengan melalui pemeriksaan administrasi berupa SK Pengangkatan sebagai tenaga honorer tahun 2004 dan 2005;
2.Menginventarisir permasalahan yang ditemukan ;
3.Melakukan audit tenaga honorer melalui Bagian Keuangan yang terdapat pada masing-masing Satuan Kerja untuk mengecek anggaran yang dibayarkan kepada tenaga honorer;
4.Menyampaikan laporan kepada Deputi Bidang Pengendalian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. D. METODE AUDIT
3.Memperoleh kepastian bahwa tenaga honorer yang akan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2006 sampai dengan 2009 penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 36 G. PELAKSANAAN AUDIT TENAGA HONORER Audit dilaksanakan secara bersamaan antara BKN & BPKP bekerjasama dengan pihak BKD dan Inspektorat dari tanqqal sampai dengan tanggal.. .
5.Menginventarisasi permasalahan yang ditemui pad a waktu melakukan penelitian tenaga honorer dilapangan;
6.Dalam melaksanakan tugas, Tim audit berkoordinasi/bekerjasama dengan BPKP, Biro Kepegawaian/BKD dan InspektoratiBawasda Propinsi/Kabupatenl Kota;
7.Pelaksanaan audit tenaga honorer dilakukan secara langsung dilokasi tenaga honorer melaksanakan tugasnya;
8.Pelaksanaan audit tenaga honorer dilakukan melalui wawancara langsung dengan tenaga honorer dan atau pegawai dilingkungan unit kerjanya dan atau atasan langsungnya dan atau pejabat eselon II yang menandatangani formulir pendataan tenaga honorer disertai data pendukung;
9.Hasil wawancara/audit tenaga honorer dituangkan dalam formulir be rita acara audit yang memuat temuan/penyimpangan disertai rekomendasi penyelesaian masalah, kemudian disampaikan kepada instansi terkait;
10.Tim audit membuat rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menghapus nama tenaga honorer dari database tenaga honorer apabila ditemukan penyimpangan dalam pendataan tenaga honorer.
2.Hasil audit tenaga honorer Dari hasil audit tenaga honorer meliputi .... satuan kerja yang ada pada Provinsi/Kabupaten/Kota,dengan perolehanhasil sebagai berikut: No NAMA NIP JABATAN UNIT KERJA KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 1 2 3 4 5 6 7 n Surat Perintah Kepala Badan KepegawaianNegara Nomor . nggal telah dilakukan audit tenaga honorer dengan mengecek ata administrasi dan keuangan yang terdapat pada masing-masing satuan kerja. Dalam pelaksanaan audit tenaga honorertersebut dilakukan dengan melibatkan personil BKN PusatlKantor Regional, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Kepegawaian Daerah dan InspektoratlBawasda Provinsi/Kabupaten/Kota.
1.Petugas yang melaksanakan audit tenaga honorer Pelaksanaan audit tenaga honorer di pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukanoleh petugas sebagai berikut : Pelaksanaan dan Hasil Audit Tenaga Honorer 38 Diberi "flag" dim Idatabase dan agar menjadi perhatian waktu pemeriksaan kelengkapan berkas penetapan NIP, km APBD berdasar pemerik- saan diperoleh in- formasl Masa Kerja ybs kurang dari 1 tahun Ada A.n Bupati Usia 42 Th 08 bl Sekretaris MK 02 Th 03 bl Daerah 5 dst 4 3 Tasikmalaya 04-05-1963 2 1 CONTOH NAMA UNIT NO TGL LAHIR KERJA KET Setda
a.Dinas . .... dst 6 dst 5 4 3 2 1 NO KET. ABSEN SI USIAMK HASIL AUDIT NAGA HONORER GAJISK UNIT KERJA NAMA TGL. LAHIR
b.Dinas .
2.Tenaga honorer yang terdapat dalam database yang belum ditetapkan sebagai CPNS sebanyak ..... orang dapat dikelompokkan sebagai berikut : Dari data pengangkatan CPNS sebanyak ........ orang tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa: a) Memenuhi syarat sebanyak ...... b) TMS karena SK berlaku surut sebanyak ..... orang. e) TMS karena diangkat setelah berlakunya PP Nomor 48 Tahun 2005 sebanyak .... orang d) SK diragukan sebanyak orang e) Dan seterusnya No Nama NIP 191 Ditetap· Gol· TMT Keterangan kan Ru 1 2 3 4 5 6 7 1 2 3 4 dst A. Analisis
1.Jumlah tenaga honorer menurut database BKN sebanyak orang. Dari jumlah tersebut termasuk Tenaga Honorer yang telah diangkat sebagai CPNS Tahun Anggaran ...... sebanyak ....orang, dengan rincian sebagai berikut : erdasarkan hasil audit terhadap tenaga honorer di Pemerintah dapat B dilakukan analisis tingkat validitas dalam pemantauan/penelitian tenaga honorer pada masinq-rnasinq satuan kerja sebagai berikut: Analisis Nasi AudH Tella Honorer Dan seterusnya Tenaga honorer telah meninggal dunia Teoaga honorer tidak aktif 2 3 Masa kerja sebagai tenaga honorer kurang dari 1 (satu) tahun SK Pengangkatan tenaga honorer berlaku surut Pengangkatan tenaga honorer setelah berlakunya PP Nomor 48 Tahun 2005 4 5 6 Jumlah Secara umum permasalahan yang menyebabkan tenaga honorer tersebut tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS adalah hal-hal sebagai berikut : Berdasarkan data tersebut diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa dari sejumlah ....orang tenaga honorer terdapat : a) ... orang atau ....% tenaga honorer memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS; b) ....orang atau ....% tenaga honorer tidak memenuhi syarat karena memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun; c) .... orang atau ....% tenaga honorer tidak memenuhi syarat karena SK pengangkatan tenaga honorer berlaku surut; d) .... orang atau ....% tenaga honorer tidak memenuhi syarat karena diangkat setelah berlakunya PP Nomor 48 Tahun 2005; e) ....orang atau ....% tenaga honorer tidak aktif; f) Dan seterusnya MK TMS Kurang SK f[5ian !kat Tidak No Satker Jlh MS setelah MD dari 1 Berlaku Aktif tahun Surut PP 481 2005 ~ ';;}(,9 1 2 3 .. 100 •• 'Yo •• 'Yo •• 'Yo •• 'Yo •• 'Yo •• 'Yo •• 'Yo Dan seterusnyaTidakAktifdiangkat setelah .pp No.48/2005 SK berlaku surutMK Kurang dari 1 tahun o 100 200 300 400 500 600 700 800 900 Grafik permasalahan tenaga honorer Berdasarkan gambaran hasil analisis dari evaluasi dan audit terhadap tenaga honorer di terdapat beberapa masalah maka kami dapat merekomendasikan penyelesaian permasalahan tersebut sebagai berikut :
1.Terhadap ( ) tenaga honorer yang telah diberikan NIP segera dibatalkan dan dihapuskan dari ·database karena tidak didukung bukti pembayaran yang dibiayai dari APBD.
2.Terhadap ...... tenaga honorer agar diberikan "flag" dalam database dan agar menjadi perhatian pada waktu pemeriksaan kelengkapan berkas penetapan NIP karena tidak didukung dengan bukti pembayaran yang dibiayai dari APBD. B. REKOMENDASI Ungkapkan simpulan temuan hasil audit berdasarkan sasaran audit (Tentative Audit Objective) yang dapat dikembangkan pada saat audit. Pendekatan ungkapan tersebut adalah melalui hasil audit atas ketaatan pada peraturan perundang- undangan, kehematan, keekonomisan. Temuan harus diungkapkan secara jelas dan lengkap atributnya, sedangkan temuan yang tidak lengkap dikelompokkan dalam hal-hal lain yang perlu diperhatikan. Berdasarkan hasil dari analisis audit terhadap tenaga honorer di dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut : A. KESIMPULAN D ari hasil pelaksanaan evaluasi, audit tenaga honorer yang telah dilaksanakan, dan berdasarkan analisis hasil evaluasi dapat disimpulkan permasalahan tenaga honorer serta mengenai rekomendasi penyelesaian atas permasalahan tenaga honorer tersebut. NIP . ..._ . Jakarta, Oeputi Bidang Pengendalian Kepegawaian Demikianlah kesimpulan dan rekomendasi yang dapat kami sampaikan dalam laporan pelaksanaan hasil audit tenaga honorer di Departemen/Lembaga/Badanl Provinsi/Kabupaten/Kota .