Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1982
- Nomor
- 44
- Tahun
- 1982
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: … MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN PALUPUH DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II AGAM, KECAMATAN PANTI DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PASAMAN DAN KECAMATAN BATANG ANAI DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PADANG PARIAMAN DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT.
Membentuk Kecamatan Palupuh di Kabupaten Daerah Tingkat II Agam, yang meliputi wilayah :
Membentuk Kecamatan Panti di Kabupaten Daerah Tingkat II Pasaman, yang meliputi wilayah :
Membentuk Kecamatan Batang Anai di Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman, yang meliputi wilayah :
Setiap perubahan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini, baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama, dan batas-batas desa sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas- batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
…
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 3 (tiga) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat diatur olch Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah pada tahap sekarang ini.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 71
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang