Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1996
- Nomor
- 45
- Tahun
- 1996
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN:… MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 1996 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU UMUM Dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional sehubungan dengan perkembangan perekonomian dunia, maka badan usaha yang bergerak dalam usaha industri tertentu, perlu didorong agar dapat lebih cepat berkembang. Usaha industri tertentu tersebut dipilih untuk diberikan dorongan oleh karena usaha ini merupakan kunci strategis dalam rangka mewujudkan industrialisasi yang sekaligus meningkatkan ketahanan nasional guna menghadapi perkembangan ekonomi dunia. Penentuan usaha industri tertentu tersebut dilakukan secara selektif yaitu dilakukan melalui penetapan Presiden atas usul suatu Tim yang khusus dibentuk untuk itu. Kemudian di bidang perpajakan yang berupa Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah hanya berlaku untuk Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dan atas pembayaran dividen ke luar negeri dari Wajib Pajak Badan tersebut, yang berasal dari usaha yang memenuhi persyaratan tersebut di atas. Dengan demikian Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan dari luar usaha maupun dari usaha yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak ditanggung oleh Pemerintah dan tetap wajib dilunasi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PASAL DEMI PASAL
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)… Ayat (2) Surat persetujuan penanaman modal dimaksudkan untuk perusahaan Penanaman Modal Asing/Penanaman Modal Dalam Negeri. Sedangkan ijin usaha dimaksudkan untuk perusahaan non Penanaman Modal Asing/Penanaman Modal Dalam Negeri. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.