Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2007
- Nomor
- 45
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Sekretaris Desa yang diangkat dengan sah sampai dengan 15 Oktober 2004 dan masih melaksanakan tugas sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini diangkat langsung menjadi PNS, apabila memenuhi persyaratan.
BAB III
Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
. . .
Berdasarkan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Surat Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Bupati/Walikota menetapkan keputusan pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS.
Sekretaris Desa yang diangkat sebagai PNS yang memenuhi syarat pensiun diberikan hak pensiun sesuai peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)