1.Daerah adalah Kota Gunungsitoli;
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota Gunungsitoli dan Perangkat daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3.Walikota adalah Walikota Gunungsitoli;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat daerah Kota;
6.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan;
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/ atau hak tradisonal yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8.Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerinta.han Negara Kesatuan Republik Indonesia;
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
10.Kepala Desa adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah; 1 1 . Badan Pemusyarawatan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerinta.han yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
12.Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
13.Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut panitia pemilihan adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa;
14.Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat Kota yang selanjutnya disebut panitia pemilihan Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Walikota dalam mendukung pemilihan Kepala Desa;
15.Bakal Calon Kepala Desa adalah warga masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa kepada panitia pemilihan;
16.Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa;
17.Calon Kepala Desa terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
18.Penjabat Kepala Desa adalah seorang Pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak, dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu;
19.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Kepala Desa;
20.Hak Pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap pemilihannya; 2 1 . Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data daftar pemilih tetap pemilihan umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru;
22.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara;
23.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa;
24.Penjaringan adalah suatu tahapan kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan bakal calon dari warga masyarakat Desa yang Bersangkutan;
25.Penyaringan adalah tahapan penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi berkas bakal calon Kepala Desa;
26.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan;
27.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara;
28.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam menyusun kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan;
29.Sekretaris Desa adalah pimpinan Sekretariat Desa;
30.Staf sekretariat adalah staf yang membantu tugas-tugas administratif disekretariat Desa atau pelaksana Teknis; 3 1 . Pelaksana Teknis adalah unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional;
32.Pelaksana Kewilayahan adalah unsur yang membantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan;
33.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, diangkat oleh Pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu Jabatan Negara atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
34.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD;
35.Musyawarah Desa adalah musyawarah antar BPD, pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis;
36.Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat;
37.Tokoh masyarakat adalah tokoh adat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda dan pemuka-pemuka masyarakat lainnya;
38.Perangkat Daerah terkait adalah Perangkat Daerah terkait yang membidangi dan menangani urusan Pemerintahan Desa di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.