Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 1986
- Nomor
- 46
- Tahun
- 1986
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BENGKULU, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKULU UTARA, DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKULU SELATAN.
BAB I
Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkutu Utara, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu.
BAB II
Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu diubah dan diperluas dengan memasukkan : 1).Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara yang terdiri dari : a.Sebagian wilayah Kecamatan Talang IV, meliputi : 1.Desa Pagar Dewa 2.Desa Sukarami 3.Desa Pekan Sabtu 4.Desa Kandang 5.Desa Padang Serai 6.Desa Surabaya 7.Desa Semarang 8.Desa Dusun Besar 9.Desa Tanjung Jaya 10.Desa Tanjung Agung 11.Desa Sidomulyo 12.Desa Bentiring. b.Sebagian wilayah Kecamatan Pondok Kelapa, meliputi : 1.Desa Kandang Limun www.djpp.depkumham.go.id epkumham.go 2.Desa Kandang Limun I 3.Desa Pematang Gubernur 4.Desa Rawa Makmur. 2) Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan yaitu meliputi sebagian Desa Betungan di Kecamatan Seluma.
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan, mempunyai batas-batas sebagai berikut : www.djpp.depkumham.go.id epkumham.go a.di sebelah Timur berbatasan dengan : Desa Baru, Desa Nakau, Desa Taba Pasemah, Desa Kembangsari, Desa Air Sebakul, dan Desa Babatan; b.di sebelah Utara berbatasan dengan : Desa Sungai Hitam, dan Desa Tanjung Terdana; c.di sebelah Selatan berbatasan dengan : Desa Babatan; d.di sebelah Barat berbatasan dengan : Samudera Indonesia.
Untuk terwujudnya tertib Pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu yang semua terdiri dari 2 wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Teluk Segera dan Kecamatan Gading Cempaka dihapuskan dan ditata kembali menjadi 4 wilayah Kecamatan baru, yaitu : a.Kecamatan Muara Bangkahulu, terdiri dari : 1.Desa Kandang Limun 2.Desa Kandang Limun I 3.Desa Pematang Gubernur 4.Desa Bentiring 5.Desa Rawa Makmur. b.Kecamatan Teluk Segara, terdiri dari : 1.Kelurahan Sumur Melele 2.Kelurahan Malbro 3.Kelurahan Pasar Melintang 4.Kelurahan Pantai 5.Kelurahan Kampung Cina 6.Kelurahan Pasar Baru 7.Kelurahan Jitra 8.Kelurahan Berkas 9.Kelurahan Pintu Batu 10.Kelurahan Kampung Bali 11.Kelurahan Tengah Padang 12.Kelurahan Pondok Besi 13.Kelurahan Pasar Bengkulu 14.Kelurahan Teratai 15.Kelurahan Kebun Keling 16.Kelurahan Kebun Roos 17.Kelurahan Bajak 18.Kelurahan Sukamerindu 19.Kelurahan Kampung Kelawi 20.Desa Tanjung Agung 21.Desa Tanjung Jaya 22.Desa Semarang 23.Desa Surabaya. c.Kecamatan Gading Cempaka, terdiri dari : 1.Desa Dusun Besar 2.Kelurahan Panorama www.djpp.depkumham.go.id epkumham.go 3.Kelurahan Jembatan Kecil 4.Kelurahan Padang Harapan 5.Kelurahan Jalan Gedang 6.Kelurahan Pangatungan 7.Desa Sidomulyo 8.Kelurahan Kebun Dahri 9.Kelurahan Belakang Pondok 10.Kelurahan Kebun Geran 11.Kelurahan Anggut Atas 12.Kelurahan Anggut Dalam 13.Kelurahan Anggut Bawah 14.Kelurahan Penurunan 15.Kelurahan Kebun Beler 16.Kelurahan Kebun Tebeng 17.Kelurahan Tanah Patah 18.Kelurahan Nusa Indah 19.Kelurahan Kebun Kenanga 20.Kelurahan Padang Jati 21.Kelurahan Sawah Lebar. d.Kecamatan Selebar, terdiri dari : 1.Desa Pagar Dewa 2.Desa Sukarami 3.Desa Pekan Sabtu 4.Desa Betungan 5.Desa Kandang 6.Desa Padang Serai.
BAB III
Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu sebagaimana dimaksud data Peraturan Pemerintah ini, dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu dan pelaksanannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. www.djpp.depkumham.go.id epkumham.go
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.