Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2009
- Nomor
- 46
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir terhadap kerugian nuklir yang semula berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran ditetapkan paling banyak Rp.900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah), untuk setiap kecelakaan nuklir, baik untuk setiap instalasi nuklir maupun untuk setiap pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas, dengan Peraturan Pemerintah ini diubah menjadi paling banyak Rp.4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 91 Salinan sesuai aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri Setio Sapto Nugroho PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG BATAS PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR I. UMUM Tenaga nuklir, selain memberikan manfaat yang sangat besar dalam berbagai kehidupan manusia untuk menuju masyarakat yang sejahtera dan maju, juga dapat berpotensi menimbulkan bahaya akibat kecelakaan nuklir, baik bagi pekerja, masyarakat, maupun lingkungan hidup. Berbagai upaya perlu dilakukan untuk melindungi pekerja, masyarakat, maupun lingkungan hidup, antara lain dengan menerapkan teknologi keselamatan nuklir. Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kecelakaan nuklir, upaya perlindungan lainnya berupa pertanggungjawaban Pengusaha instalasi nuklir melalui pemberian ganti rugi kepada pihak ketiga yang menjadi korban. Pertanggungjawaban tersebut tidak hanya timbul akibat kecelakaan nuklir yang terjadi untuk setiap instalasi nuklir, namun juga untuk setiap pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas. Terjadinya kecelakaan nuklir dapat menimbulkan kerugian nuklir yang sangat besar, sehingga untuk memberikan kepastian hukum, baik kepada masyarakat maupun pengusaha instalasi nuklir, perlu ditetapkan batas pertanggungjawaban kerugian nuklir. Batas pertanggungjawaban kerugian nuklir yang wajib dipenuhi oleh pengusaha instalasi nuklir atau pengusaha instalasi nuklir pengirim berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 sebesar Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah). Dengan terjadinya perubahan nilai mata uang rupiah terhadap dollar Amerika, maka batas pertanggungjawaban kerugian nuklir disesuaikan paling banyak Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah). II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5021
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang