Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1997
- Nomor
- 10
- Tahun
- 1997
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 65
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks65PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGANIKLIRAN
BAB I
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pemerintah membentuk Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan mengenai pemanfaatan tenaga nuklir.
Kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan, dan tata kerja lembaga-lembaga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pemerintah dapat membentuk Badan Usaha Milik Negara yang berkaitan dengan pemanfaatan tenaga nuklir secara komersial.
BAB III
BAB IV
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan