Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 1981
- Nomor
- 47
- Tahun
- 1981
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF TARAKAN.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Tujuan pembentukan Kota Administratif Tarakan adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna serta berdayaguna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB III
Pemerintah Kota Administratif Tarakan menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
Wilayah Kota Administratif Tarakan meliputi :
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka Wilayah Kota Administratif Tarakan dibagi atas 2 (dua) kecamatan yakni :
Sisa desa yang berasal dari Kecamatan Tarakan dibentuk menjadi 1 (satu) Kecamatan Baru di lingkungan Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulongan, yaitu kecamatan Bunyu, dengan Ibukotanya berkedudukan di Pulau Bunyu yang terdiri dari :
BAB IV
Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Tarakan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi yang bersangkutan, dan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab dalain bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang