Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 1994
- Nomor
- 47
- Tahun
- 1994
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan saat lain mengenai terutangnya pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 selain saat pembayaran. Ayat (3) Pada dasarnya terutangnya pemotongan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau terutangnya penghasilan. Untuk penghasilan berupa dividen,terutangnya penghasilan adalah pada saat dividen ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau diumumkan siapa yang berhak atas pembagian dividen, atau pada saat dibayarkan kepada pemegang saham, dengan memperhatikan saat mana yang terjadi lebih dahulu. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Pasal 7… Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas
Dengan dikecualikannya badan perwakilan negara asing dan organisasi internasional dari kewajiban melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, maka Wajib Pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari badan-badan tersebut berkewajiban menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah Pajak Penghasilan yang terutang. Dengan demikian Wajib Pajak dalam negeri yang bekerja pada perwakilan negara asing dan organisasi internasional tersebut yang menerima atau memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
Misalnya pembayaran Pajak Penghasilan atas komisi impor (“handling fee”) oleh importir yang mengimpor barang atas dasar inden. Pembayaran tersebut merupakan pembayaran pembayaran sendiri yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan. Pasal 10… Pasal 10 Ayat (1) Wajib Pajak dapat memilih untuk menggunakan tahun pajak berdasarkan tahun takwim atau tahun buku, tapi harus dilaksanakan secara taat asas (konsisten). Perubahan tahun buku dapat dilakukan, setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Terjadinya perubahan tahun buku dapat menimbulkan adanya bagian dari tahun buku yang tidak dapat dimasukkan baik dalam tahun buku yang lama (tahun buku semula) maupun dalam tahun buku yang baru. Menurut ketentuan ini, maka untuk penghitungan Pajak Penghasilan atas bagian dari tahun buku tersebut harus dilaporkan tersendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan dan melampirkan Neraca serta Perhitungan Rugi/Laba berkenaan dengan bagian dari tahun buku yang bersangkutan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 11 Ayat (1) Berdasarkan ketentuan ini, sisa pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud kecuali harta berupa bangunan dan harta tidak berwujud sebelum tahun pajak 1995 yang boleh disusutkan atau diamortisasi adalah apabila harta tersebut masih dimiliki pada awal tahun pajak 1995 dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Untuk menghitung besarnya penyusutan atau amortisasi untuk tahun pajak 1995 atas sisa pengeluaran tersebut, maka sisa masa manfaat harta tersebut tanpa memperhatikan jenisnya merupakan titik tolak untuk menentukan harta tersebut ke dalam kelompok harta sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (6) atau Pasal 11A ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. Contoh:… Contoh: Mesin yang digunakan dalam usaha industri yang menurut peraturan termasuk dalam Golongan I telah digunakan selama 2 (dua) tahun, sisa manfaat mesin tersebut adalah 2 (dua) tahun. Apabila berdasarkan ketentuan baru mesin tersebut termasuk dalam Kelompok 1 yang masa manfaatnya 4 tahun, maka untuk penghitungan penyusutan dimasukkan dalam kelompok harta yang mempunyai masa manfaat sesuai sisa manfaat harta tersebut, yaitu masuk dalam Kelompok 1. Apabila tidak termasuk dalam masa manfaat yang ditentukan dalam Pasal 11 ayat (6) atau Pasal 11A ayat (2), maka dimasukkan dalam kelompok harta yang masa manfaatnya terdekat dengan sisa masa manfaat harta tersebut. Dalam hal sisa masa manfaat harta berada di tengah-tengah antara kelompok harta yang satu dengan yang lain, maka Wajib Pajak boleh memilih untuk menentukan kelompok harta tersebut, misalnya apabila sisa masa manfaat harta 6 (enam) tahun, maka Wajib Pajak boleh memilih Kelompok 1 atau Kelompok 2. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Penyusutan atas harta berupa bangunan baik permanen maupun tidak permanen dilakukan dengan cara meneruskan penyusutan yang telah dilakukan dalam tahun-tahun sebelum tahun pajak 1995 dengan memperhatikan harga (nilai) perolehan dan sisa manfaat harta tersebut. Contoh : Harga perolehan bangunan = Rp 2.000.000.000,00 Telah disusutkan s/d tahun pajak 1994 selama 10 tahun: 10 x 5% x Rp 2.000.000.000,00 = Rp 1.000.000.000,00 Nilai sisa buku pada 1 Januari 1995 = Rp 1.000.000.000,00 Penyusutan… Penyusutan dalam tahun pajak 1995 dan tahun-tahun pajak selanjutnya dilakukan dengan cara yang sama dengan tahun-tahun pajak sebelum tahun pajak 1995 yaitu sebesar 5% x Rp 2.000.000.000,00 = Rp 100.000.000,00.
Cukup jelas
Dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan yang mulai berlaku sejak tahun pajak 1995, maka perlu penyesuaian dalam penghitungan untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri dalam tahun pajak berjalan 1995. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3579
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.