Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2000
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan pendelegasian kewenangan mengenai pelaksanaan konsultasi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pengesahan dan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Presiden kepada Menteri Dalam Negeri dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1974 tentang Pengambil Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dinyatakan tidak berlaku.
…
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 101
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)