Peraturan Pemerintah (PP) No. 151 Tahun 2000
- Nomor
- 151
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 86
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATACARA PE-MILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Warga Negara Republik Indonesia yang dapat ditetapkan menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah yang memenuhi syarat-syarat :
Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, seseorang yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi bakal calon Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah harus memenuhi syarat-syarat lain sebagai berikut :
Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur wajib mengundurkan diri dari jabatannya sejak saat pendaftaran.
BAB III
Panitia pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terdiri dari panitia khusus dan panitia pemilihan.
…
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)